Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rugikan Telkomsel Rp15,5 Miliar

Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 09 Desember 2015 | 18:36 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rugikan Telkomsel Rp15,5 Miliar
Ilustrasi penjara [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang perempuan berinisial S (30) diciduk Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan penipunan terhadap PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Kerugian dari modus penipuan yang dilakukan perempuan tersebut mencapai Rp15,5 miliar.

Polisi menringkus S saat berada di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015) kemarin.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan melakukan pendaftaran ke Grapari terdekat untuk mendapatkan ratusan kartu Hallo Telkomsel dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal kepada wartawan melalui keterangan tertulis. Rabu (9/12/2015).

Menurut Iqbal modus penipuan yang dilakukan tersangka yakni dengan cara mengaktifkan ratusan nomor tersebut dengan menggunakan identitas palsu agar bisa lolos dari tagihan biaya telepon.

Selanjutnya, nomor-nomor tersebut digunakan melalui telepon genggam pribadinya agar bisa berkomunikasi dengan orang-orang hingga ke luar negeri.

"Penggunaan kartu Hallo yang dibawa ke luar negeri sebanyak 104 buah kartu, dengan total kerugian pihak Telkomsel sebesar Rp15,5 miliar," katanya.

Lebih lanjut, Iqbal juga mengatakan jika saat ini pihaknya masih menelusuri dua Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Pakistan yang diduga ikut terlibat dalam kasus penipuan tersebut.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Interpol untuk penerbitan terhadap kedua tersangka yang masih dicari tersebut," katanya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa 10 unit telepon genggam dan tiga rekening bank.

Atas perbuatannya itu, wanita ini dijerat dengan Pasal 33 dan atau Pasal 34 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 37 Jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI