Suara.com - Polda Metro Jaya bakal memeriksaan KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor) terhadap pemilik Metromini B80 yang mengalami tabrakan maut dengan KRL di pintu perlintasan kereta api Angke, Tambora, Jakarta Barat.
"Kalau terbukti dia memalsukan. Barang siapa memalsukan itu kami kejar ke pengurusnya atau orang lain," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Rabu (9/12/2015).
Menurut Iqbal, pihaknya akan menindaklanjuti apabila pemilik Metromini tersebut terbukti melakukan pemalsuan terhadap pengujian KIR tersebut.
"Kalau pemilik terbukti tidak memiliki (uji KIR) ada proses hukum dia terkena Pasal 263 KUHP," kata dia.
Sebelumnya, sebuah KRL Commuter Line rute Kampung Bandan-Duri menabrak bus Metromini jurusan Kaliders-Grogol di perlintasan Angke, Jakarta Barat pada Minggu (6/12). Sopir yang mengemudi bus Metromini penuh penumpang itu menerobos pintu perlintasan sehingga menyebabkan 18 orang meninggal dunia.