Buron 5 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Ini Ditangkap di Kamboja

Esti Utami Suara.Com
Rabu, 09 Desember 2015 | 16:15 WIB
Buron 5 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Ini Ditangkap di Kamboja
Ilustrasi borgol (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo yang menjadi buronan kasus korupsi dana bantuan pendidikan Kabupaten Temanggung tahun 2004 ditangkap ketika sedang berada di Phnom Penh, Kamboja.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik di Semarang, Rabu (9/12/2015), membenarkan penangkapan buronan yang kabur sejak 2010 lalu itu.

Penangkapan Bupati Temanggung periode 2003-2006 tersebut, kata dia, dilakukan oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi yang dibantu oleh Kedutaan Besar RI di Kamboja, Badan Intelijen Negara, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi manusia.

"Saat ini kami masih menunggu kabar dari KBRI di Kamboja," katanya.

Menurut dia, Totok ditangkap pada Selasa (8/12/2015) di Phnom Penh, Kamboja. Namun, Hendrik tidak menjelaskan secara detail penangkapan mantan orang nomor satu di Kabupaten Temanggung tersebut.

Totok Ary Prabowo diputus bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan pendidikan bagi putra-putri anggota DPRD Temanggung tahun 2004. Totok dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp2 miliar tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI