Pilkada di 5 Daerah Diundur, Jimli Usul Sistem Peradilan Terpadu

Rabu, 09 Desember 2015 | 15:51 WIB
Pilkada di 5 Daerah Diundur, Jimli Usul Sistem Peradilan Terpadu
Jimly Asshiddiqie
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Ashiddiqie mengusulkan agar Indonesia membuat sistem peradilan terpadu khusus pemilu. Hal ini perlu setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di lima daerah ditunda.

Menurut Jimly saat ini sistem peradilan pemilu masih terpisah antara proses pemilu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Penundaan Pilkada serentak di beberapa daerah jadi pelajaran buat ke depan untuk membuat sistem peradilan terpadu. Soalnya kan sekarang masih terpisah antara proses dan hasil pemilu," kata Jimly saat meninjau proses pemungutan suara di TPS 14, di Komplek Kujang, Kelurahan Beji Timur, Depok, Jawa Barat. Rabu (9/12/2015).

Untuk diketahui, Pilkada serentak sedianya digelar di 269 kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, namun ada lima daerah yang tidak jadi menggelar Pilkada.

Kelima daerah itu adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fak-fak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Pematangsiantar.

"Harus ada perbaikan secepatnya, kasihan masyarakat yang sudah siap dengan pilkada," ‎katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini berharap kepada pemerintah bersama dengan DPR RI untuk bisa segera membahas dan mengesahkan sistem peradilan terpadu. ‎

"Mudah-mudahan pemerintah dan DPR segera memikirkan sistem peradilan terpadu agar tidak kacau," jelasnya.

Diberitakan sebekumnya, Kota Manado Pilkadanya diundur karena tengah menunggu proses putusan akhir terkait gugatan pasangan calon Jimy Rimba Rogi dan Bobi Daud.

Pilkada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah diundur karena PT TUN memutuskan pasangan calon Ujang Iskandar-Jawawi masuk sebagai calon, sehingga ada revisi pencetakan surat suara yang hanya mencantumkan dua pasangan calon.

Sedangkan penundaan Pilkada di Kota Pematangsiantar karena belum pastinya jumlah pasangan calon yang berhak mengikuti pilkada kali ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI