Bawaslu Minta Kotak Suara Langsung Dikirim ke Kecamatan

Rabu, 09 Desember 2015 | 15:40 WIB
Bawaslu Minta Kotak Suara Langsung Dikirim ke Kecamatan
Ilustrasi kotak suara [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta panitia yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk langsung mengirim kotak suara Pilkada di kecamatan, usai pencoblosan di TPS.

"Bila perlu yang di TPS antar langsung saja ke kecamatan, pergerakkan kotak suara ini," ujar Komisioner Bawaslu Nasrullah di Kecamatan Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015).

Pasalnya, kata Nasrullah, jika kotak suara tidak langsung diserahkan ke kecamatan, ditakutkan akan menimbulkan kecurangan.

"Sebab, bila mampir lagi di PPS (Panitia Pemungutan Suara) mohon maaf, kenapa sih kita tidak melakukan rekapitulasi di TPS atau di kelurahan itu. Dan memang kepercayaan publik terhadap PPS dan kelurahan itu tidak ada lagi," ucapnya.

Namun, kata Nasrullah jika proses pengiriman terhambat karena faktor geografis, pihaknya akan memaklumi, dengan syarat pengiriman harus dilakukan usai Pilkada serentak, pada Rabu (9/12/2015).

"Kalau karena faktor geografis yang menjadi penyebab, sehingga harus dikumpulkan dulu di desa atau kelurahan baru di antar bareng itu tidak masalah. Tapi harus hari itu juga," kata Nasrullah.

Dirinya menambahkan, semestinya kotak suara langsung diantarkan dari TPS menuju Kecamatan. Nasrullah berharap, semua penyelenggara Pilkada bisa mencegah adanya potensi kecurangan.

"Sekali lagi publik tidak percaya di tingkat desa atau kelurahan. Jadi seluruh penyelenggara pemilu harus mampu mengantisipasi itu," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI