DPR menggelar rapat paripurna, Selasa (8/12/2015) malam. Belum ada 30 menit rapat berjalan, rapat kemudian ditutup untuk ditunda, Selasa (15/12/2015) pekan depan. Sedianya, agenda rapat kali ini adalah pembahasan UU pengampunan Pajak dan revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK.
"Besok pencoblosan, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) itu sudah dibahas kemungkinan ditunda sampai Kamis. Tapi besok biasanya perhitungan suara dan lain-lain, bisa sampai Kamis. Kita khawatir pandangan ini terjadi lagi dan kita repot. Kita kembalikan saja pada agenda kita sesungguhnya yakni rapat paripurna digelar Selasa minggu depan," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menutup rapat kali ini.
Rapat paripurna kali ini hanya dihadiri 144 orang yang hadir dari total ada 555 orang. Kebanyakan dari mereka juga sudah meminta izin untuk tidak hadir dalam rapat karena pergi ke dapil masing-masing untuk memantau Pilkada. Sedangkan, untuk jumlah kuorum sehingga rapat paripurna bisa digelar adalah 278 orang.
Dalam rapat ini, sejumlah anggota sempat menawarkan supaya rapat paripurna digelar Kamis. Adalah Politisi PDI Perjuangan Arief Wibowo, Politisi PAN Yandri Susanto, Politisi Hanura Dadang Rusdiana, dan Politisi Nasdem Taufiqulhadi. Mereka sepakat untuk digelar Kamis dengan harapan, pimpinan DPR bisa memberikan ketegasan untuk setiap anggota DPR hadir dalam rapat paripurna.
"Ini adalah fungsi pimpinan untuk mengatur sehingga bagaimana semuanya bisa konsen di Paripurna," kata Dadang.
Fahri pun menanggapi pernyataan Dadang, bahwa momen Pilkada kali ini adalah momen perdana dan akan dijadikan pembelajaran di kemudian hari. Fahri pun berharap, saat Pilkada selanjutnya digelar, anggota dewan masuk masa reses sehingga bisa berkonsentrasi di dapilnya.
"Setelah ini kita evaluasi. Pada momen seperti Pilkada ini sudah selayaknya DPR masuk dalam masa reses, supaya teman-teman bisa berkonsentrasi. Sekarang masa reses tidak sama dengan pilkada, jadi peristiwa ini (banyak anggota yang izin) tidak bisa dihindari,"kata Fahri.