Fraksi PDI Perjuangan membantah telah melempem dalam menangani kasus Ketua DPR Setya Novanto. Apalagi, hanya satu anggota MKD dari Fraksi PDI Perjuangan yang meminta sidang pemeriksaan teradu Setya Novanto dilakukan terbuka, yaitu Junimart Girsang.
"Tidak. Kami tetap konsisten. Kami bergerak secara prinsipil. Mana ada banteng yang lunak?" ujar ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno, di DPR, Selasa (8/12/2015).
Hendrawan menerangkan, dalam tata beracara MKD memang disebutkan sidang bisa dilakukan secara tertutup dan rahasia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 129 U nomor 17/2014 tentang MD3. Yang berisi, MKD wajib merahasiakan materi aduan dan proses verifikasi perkara sampai diputus. Di pasal 132 UU yang sama, MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang.
"Hak Novanto mengingatkan MKD. (Kalau dibuka) Konsekuensinya Ketua DPR, representasi DPR, melanggar undang-undang," katanya.