Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menganggap seharusnya kepolisian tidak melakukan upaya pelarangan terhadap kegiatan Pembacaan Naskah Drama dan Diskusi Album Keluarga #50Tahun1965, di Taman Ismail Marzuki Jalan Cikini Raya No.73 Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015).
Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menilai keberadaan surat pelarangan Polda Metro Jaya bernomor B/19811/XII/2015/Datro sebagai wujud dari sikap kepolisian yang tidak memberikan kebebasan berekspresi kepada para seniman.
"Ini pelarangan teman-teman yang bekerja di bidang kesenian yang dijamin oleh UUd Indonesia. ini menjadi cermin yang harusnya polisi netral justru tidak netral," kata Nurkhoiron di Teater Kecil, TIM, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015).
Komnas HAM, kata dia, mendukung adaya kegiatan yang diadakan Dewan Kesenian Jakarta. Sebab, menurutnya, kebebasan berekspresi warga negara telah dijamin oleh Undang-undang.
"Mendukung apa yang dikatakan oleh Irawan bahwa seluruh warga berhak berekspresi sejak kemarin kami diminta mendampingin DKJ bahwa yang harus dibela adalah kebebasan ekspresi sebagai manusia dan itu dijamin oleh konstitusi kita," katanya.
"Surat tersebut bertentangan dengan
kerja kepolisian mainsetnya tidak berubah seperti masa orde baru," tambahnya.
Lebih lanjut, Nurkhoiron mengatakan pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Polda Metro Jaya agar bisa acara ini bisa tetap dilaksanakan.
"Kami juga mengirimkan surat pada kepilisian agar dipertimbangkan kembali tapi belum ada jawaban sampai sekarang. Kita nunggu jawab pihak terkait, berharap ada pembatalan dan harapapengamanannya terhdap kegiatan yang ada di sini," katanya.