Tak Kuorum, Paripurna Pengampunan Pajak dan RUU KPK Tetap Digelar

Selasa, 08 Desember 2015 | 19:29 WIB
Tak Kuorum, Paripurna Pengampunan Pajak dan RUU KPK Tetap Digelar
Ilustrasi Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Subagio mengatakan paripurna malam ini beragendakan ‎pembahasan RUU tentang pengampunan Pajak dan revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK untuk dimasukan ke Prolegnas 20015, tetap digelar.
 
"Kemarin malam rapat Badan Musyawarah (Bamus), pimpinan memang ingin melakukan rapat paripurna, dan karena masalah teknis rapat paripurna yang dilaksakanan pukul 10.00 WIB kemudian diambil keputusan untuk dilakukan pukul 19.00 WIB," kata Firman di DPR, Selasa (8/12/2015).
 
Namun, tiba-tiba, sambungnya, Sekretaris Jenderal mengirim undangan pada 16.30 WIB, bila paripurna dibatalkan‎ dengan alasan kemungkinan rapat kali ini tidak kuorum karena kebanyakan anggota sedang memantau Pilkada.
 
"Tapi saya pimpinan Baleg, Baleg punya beban moral cukup tinggi. Kami minta pimpinan DPR rapat paripurna tetap dilanjutkan," kata dia.
 
Politisi Golkar ini mengatakan, bila memang tidak kuorum, maka rapat paripurna akan ditunda atau dijadwal ulang. ‎Sebab, menurutnya, rapat paripurna ini tetap harus digelar supaya tidak ada praduga tertentu.
 
 Lantaran, Firman menyebut, berembus kabar kalau UU ini tersandera karena masalah di MKD. Dan ini pula, kata Firman, yang harus ditepis.
 
"Mekanisme itu harus dilakukan, agar tidak ada praduga rapat paripurna disandera. Rapat ini kan hanya menyampaikan laporan bahwa ada Prolegnas 2015 yang UU-nya harus disepakati," ujar dia. 

REKOMENDASI

TERKINI