Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam upaya permintaan saham terhadap PT Freeport Indonesia.
Selain Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Mareof Sjamsoeddin dan pengusaha M Riza Chalid juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
"Yang diduga siapa, kalau pemufakatan (jahat) jelas lebih dari satu orang. Tetapi pertanggungjawaban pidana yaitu dilihat bagaimana konsepnya," kata Arminsyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Untuk menelusuri kasus ini, Kejagung juga berupaya memeriksa M Riza Chalid dan Setnov dalam waktu dekat. Kejagung juga akan melakukan upaya pemanggilan paksa bila Setya Novanto dan Riza Chalid bertindak tidak kooperatif.
"Ya ini masih penyelidikan, jadi tidak ada upaya paksa," ujarnya.
Saat ini Arminsyah mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan secara intensif dan mengumpulkan sejumlah fakta dan bukti awal. Kejaksaan juga akan mengundang saksi ahli untuk menilai validitas rekaman pembicaraan itu.
"Kami kan berusaha menyelidik, kami butuh bantuan ahli," terangnya.