Kejagung Pertimbangkan Permohonan MKD soal Rekaman Kasus Setnov

Selasa, 08 Desember 2015 | 15:19 WIB
Kejagung Pertimbangkan Permohonan MKD soal Rekaman Kasus Setnov
Ketua DPR Setya Novanto usai memberikan keterangan dalam Sidang MKD, Senin (7/12/2015). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kejaksaan Agung menyatakan masih mempertimbangkan permohonan Majelis Kehormatan Dewan (MKD)‎ yang hendak meminjam rekaman asli pembicaraan kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha M Riza Chalid saat berbicara dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
 
Saat ini, Kejagung masih menunggu surat resmi MKD yang hendak meminjam rekaman asli tersebuut. "Kami tunggu saja (suratnya). Kami akan pertimbangkan dulu, saya belum lihat suratnya," kata Armisyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
 
Namun dia menyarakan MKD untuk meminta langsung rekaman tersebut kepada bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
 
"Namun lebih baik (minta) lewat Pak Maroef saja," ujarnya.
 
Terkait dengan penyelidikan dalam kasus ini, Arminsyah menuturkan rekaman dan keterangan Maroef belum cukup. Pihaknya masih mendalami sejumlah fakta dan bukti lainnya.
 
"‎Belum (cukup penyelidikan naik ke tahap penyidikan), kami masih mendalami lagi beberapa bukti dan keterangan lain," ujarnya.
 
Saat ditanya berapa banyak bukti lagi yang diperlukan untuk naik tahap penyidikan, dia belum mau menjawab.
 
"Saya belum bisa jawab," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI