Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah menyesalkan adanya keterlibatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pekerja Harian Lepas (PHL) dalam pemalsuan buku Pengujian Kendaraan Bermotor atau KIR.
Dia mengatakan jika kedua orang tersebut memang bertugas untuk mencari konsumen yang hendak memperpanjang ataupun membuat baru buku KIR.
"Kedua anggota kami adalah Eryanto yang bertugas di Dishub Jakarta Timur, sedangkan Frengki sebagai PHL di Dishub Pulo Gebang. Mereka bertugas sebagai pencari konsumen yang mau perpanjang atau buat baru," kata Andri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/12/2015).
Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Krishna Murti mengatakan jika tiga dari kesepuluh orang yang ditangkap dalam kasus pemalsuan buku KIR juga pernah menjadi tahanan dalam kasus yang serupa pada 2014 lalu.
"Dalam sindikat ini ada tiga orang residivis yang ditangkap pada tahun 2014 lalu atas kasus yang sama, mereka divonis enam bulan penjara," kata Krishna.
Jajaran Subdit IV Kejahatan dan Pemerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, telah menangkap 10 orang yang diduga telah memalsukan buku Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR).
Kesepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuaan buku KIR yakni, Nasarudin selaku direktur PT. Surya Nuriska Sembodo, yang berperan sebagai distributor resmi dalam pembelian buku KIR dari PERURI, Rechtia Noor selaku karyawan PT. Indotama, berperan mengatur pembelian buku KIR dari PT. Surya Nuriska Sembodo, Rhevo Panggabean, selaku pemesan barang buku KIR yang dibeli dari PT. Indotama, Onne Bangun Julien alias Boby bertugas sebagai perantara penjualan barang buku KIR, Asdari alias Dori, Burhanudin alias Bewok, Nugroho dan, Budi
berperan sebagai pemodal yang membeli bahan-bahan buku KIR, Eryanto alias Anggi alias Jabay selaku CPNS UP Dishub Jakarta Timur yang menjadi perantara ke konsumen dan terakhir yakni Frengki Leo selaku PHL Dishub Pulo Gebang yang bertugas sebagai kurir.
Atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP dan atau Pasal 56 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama selama enam tahun penjara.