Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (8/12/2015) siang ini, untuk meminta rekaman asli pembicaraan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin serta pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Wakil Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan alat bukti berupa rekaman di dalam telepon genggam milik Maroef Sjamsoeddin, untuk mendalami kasus Ketua DPR.
"Hari ini mau ke kejaksaan (minta rekaman), saya ke sana dengan Pak Junimart dan Pak Kahar (pimpinan MKD lain -RED)," ujar Dasco di DPR, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Dasco menambahkan bahwa pihaknya akan membawa rekaman tersebut ke Mabes Polri untuk dilakukan uji forensik, setelah mendapatkan dari 'tangan' Kejagung.
"Kalau diberikan (rekaman), langsung kami serahkan ke Polri. Karena kalau disimpan di sini (MKD) takut (hilang) apalagi besok kita libur (reses)," katanya.
Seperti diketahui, Setya diduga terlibat dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden saat berupaya melobi perpanjangan kontrak PT Freeport. Kasus ini dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said, setelah mendapatkan rekaman dari Maroef Sjamsoeddin .