Ahok Beri Insentif Petugas Derek 'Penangkap' Mobil Parkir Liar

Selasa, 08 Desember 2015 | 13:53 WIB
Ahok Beri Insentif Petugas Derek 'Penangkap' Mobil Parkir Liar
Petugas derek mobil Avanza yang diparkir di pinggir jalan (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memberikan uang tambahan untuk petugas derek yang menangkap mobil parkir liar. Mereka diminta menderek sebanyak-banyaknya mobil.

Ahok juga berharap kendaraan derek yang ada saat ini diserahkan ke Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.

"Saya juga minta ini harus dipindahkan ke UPT parkir supaya kita bisa gaji petugasnya dan kasih bonus ke tukang derek satu mobil berapa duit, (misal) Rp25 ribu, atau berapa gitu, sehingga makin banyak (didapat menderek, makin banyak bonus)," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Ahok memastikan walaupun menambahkan uang ke petugas derek, maka pemerintah DKI tidak akan kekurangan uang untuk menggaji mereka.

Hal ini dikatakan Ahok setelah berkaca pada pendapatan dari uang denda hasil derek yang dilakukan Dishubtrans DKI selama satu tahun belakangan ini, dengan jumlah retribusi penderekan dan penyimpanan kendaraan karena pelanggaran parkir yang didapat sebesar Rp4.357.000.000.

"Kita juga akan balik modal nih investasinya," kata Ahok.

Investasi yang dimaksud Ahok adalah setelah DKI membeli 32 unit mobil derek baru dengan kisaran harga satu unitnya Rp1,1 miliar. Lebih jauh, Ahok memastikan apabila perturan ini terus dilakukan dan diikuti tindakan yang tegas maka warga Jakarta akan mikir berkali-kali apabila parkir kendaraannya sembarangan.

"Tapi ini makin lama akan makin sepi (orang yang melanggar), orang takut, orang makin sadar kami ini nggak main-main soal penindakan lalu lintas," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI