Cek Rekaman, Pengacara Setnov Minta Pakar Penyadapan Dilibatkan

Selasa, 08 Desember 2015 | 13:35 WIB
Cek Rekaman, Pengacara Setnov Minta Pakar Penyadapan Dilibatkan
Ketua DPR Setya Novanto usai memberikan keterangan dalam Sidang MKD, Senin (7/12/2015). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan bekerja sama dengan Polri dalam melakukan audit forensik guna mengetahui orisinalitas rekaman pertemuan yang dilakukan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dan pengusaha Riza Chalid yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, meminta dihadirkan ahli terkait penyadapan, untuk mencari tahu keabsahan dalam bukti rekaman yang telah diperdengarkan Mahkamah Kehormatan Dewan pekan lalu.

"Tentunya kalau perlu dihadirkan ahli atau expert yang terkait dengan otoritas penyadapan," ujar Firman di Gedung Nusantara III, Komplek MPR dan DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Firman menilai, rekaman itu tidak bisa dijadikan alat bukti, karena seharusnya Maroef Sjamsoeddin tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyadapan. Oleh karena itu, harus dihadirkan ahli penyadapan yang bisa dijadikan acuan untuk mengetahui legalitas rekaman.

"Ya, menyangkut validitas alat bukti itu juga penting dan menyangkut legalitas pemegang alat bukti. Dia (Maroef) punya otoritas tidak melakukan hal itu, sehingga boleh saja expert itu, dijadikan referensi untuk memastikan ini bisa berlaku sebagai alat bukti atau tidak," katanya.

Firman menambahkan, menurut Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 tahun 2008 tentang penyadapan yang hanya diperbolehkan oleh aparat penegak hukum. Lanjut Firman, di dalam Undang-undang juga dinyatakan seorang hakim hanya boleh mengadili berdasar alat bukti yang sah.

"Karena alat bukti itu bisa diyakini, karena keabsahan. Jadi keabsahan itu bisa menentukan sebuah rekaman atau sadapan itu sebagai alat bukti. Saya rasa itu," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI