Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan secara intensif dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk meminta saham PT Freeport. Saat ini penyidik Kejagung tengah mencari bukti-bukti awal untuk menentukan apakah kasus ini cukup naik ke tahap penyidikan.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan dari rekaman pembicaraan Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dan pengusaha M. Riza Chalid diindikasi terjadi pemufakatan jahat tindak pidana korupsi.
"Nanti saat penyidikan baru ditentukan siapa-siapa tersangkanya. Sekarang kami sedang giat mencari dan mengumpulkan fakta serta bukti awal untuk meningkatkan ke tahap penyidikan," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2015).
Prasetyo belum bisa menyebutkan siapa calon tersangka dalam perkara ini. Namun dia memastikan kasus ini akan naik tahap penyidikan dan bisa diadili di pengadilan.
"Kami tidak bisa berandai-andai, tapi kami bergerak terus. Yang pasti arahnya ke sana, Insya Allah penyidikan," ujarnya.
Dia menyatakan pihaknya akan memanggil semua pihak yang dianggap berkaitan dengan kasus ini untuk dimintai keterangan. Termasuk Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid sebagai pihak yang terlibat dalam pembicaraan pemufakatan jahat dengan bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Pihak manapun yang dipandang perlu akan kami mintai keterangan," ucapnya.
Dia pun membantah anggapan sejumlah pihak luar yang memandang langkah Kejaksaan menangani proses hukum ini memiliki kepentingan politik.
"Yang pasti tidak ada sama sekali muatan-muatan politis. Penegak hukum berjalan di atas bukti dan fakta, jadi kalau ada pihak-pihak yang menuding ada politisasi mungkin pihak-pihak itulah yang mempolitisasi masalah hukum," terangnya.