Suara.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding mempertanyakan tentang penggiliran pimpinan sidang di MKD dalam menangani kasus Ketua DPR Setya Novanto. Setya diduga menyalahi kode etik dewan karena dituding mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam pembicaraan dengan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid, terkait perpanjangan kontrak Freeport.
Seperti diketahui, rangkaian sidang MKD terkait kasus Setya sudah berlangsung dengan pimpinan yang berbeda-beda. Ada empat pimpinan MKD yang bergantian memimpin rangkaian sidang tersebut. Yang terakhir, saat MKD mendengarkan keterangan Setya, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MKD dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir.
"Tidak ada aturan dalam sidang MKD, Ketua sidang digilir," kata Sudding saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Politisi Hanura ini mencontohkan, dalam suatu kasus yang sedang ditangani pada sidang peradilan umum, tidak pernah ada yang namanya penggiliran pemimpin sidang ketika sudah ditetapkan siapa ketua majelis hakimnya.
"Nggak ada itu. Kecuali kalau misalnya kasus A, ditangani ketua sidang B. Itu dari awal ya cuma satu ketua," kata Sudding.
Namun, hal ini terlanjur terjadi. Sidang MKD kemarin sudah silih berganti ketua sidang.
"Tapi ya sudahlah, ini dalam perbaikan ke depan," kata dia.
Sudding: Tidak Ada Aturan Pimpinan Sidang MKD Digilir
Selasa, 08 Desember 2015 | 12:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ungkit Kasus Setnov, Anggota DPR Sebut KPK Bak Teroris: Menakutkan!
02 Juli 2024 | 10:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI