Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk menindak pengendara roda dua yang melakukan pelanggaran. Peraturan itu akan berlaku bagi mereka yang memarkirkan kendaraanya di sembarang tempat Ibu Kota.
Aturan ini direncanakan diterapkan tahun depan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menginginkan pengendara motor yang markir sembarangan dapat didenda. Untuk itu ia berharap ada payung hukum yang mengaturnya.
"Lagi disiapin Pergub, kita mungkin sekarang dendanya Rp250 ribu (bagi pengendara motor yang parkir sembarangan)," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Selain itu, Ahok mengaku telah memerintahkan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk membeli truk baru khusus untuk mengangkut motor yang kedapatan parkir di sembarang tempat.
"Saya juga udah suruh (Dishubtrans) tahun depan beli truk buat angkut motor kayak di showroom-showroom itu lho jadi motor yang terangkut nggak rusak. Yaudah sekalian angkut saja 50 unit gitu," katanya.
Menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, nantinya truk yang mengangkut kendaraan roda dua akan membawanya ke pusat perbelanjaan terdekat. Hal ini bertujuan agar sipemilik kendaraan dobel dalam membayar uang denda. Satu ke Dishubtrans dan satunya ke pengelola pusat perbelanjaan.
"(Efektifan) derek langsung, nanti kan dia bayar ke bank DKI, denda juga. Setelah bayar di bank DKI, lohat struknya, baru kita bisa keluarkan," jelasnya.