Suara.com - Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumpulkan kendaraan hasil razia parkir liar Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Itu akan dinilai memberikan 'hukuman' berat ke pengendara.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan pelanggar akan membayar ganda. Yaitu ke pengelola pusat perbelanjaan dan satu lagi ke Dishubtas DKI.
"Habis diderek taruh saja ke mal terdekat, mau ambil musti bayar, pusing amat. Jadi bayar parkir di mal, bayar juga denda dereknya," jelas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Ahok menegaskan, untuk menghindari pungli atau suap yang dilakukan oleh petugas Dishubtrans DKI, maka segala bentuk pembayaran akan melalui bank.
"Kita nggak pakai kontan-kontan lagi untuk menghindari kebocoran," jelas Ahok.
Sebelumnya, Kadishubtrans DKI Andri Yansyah mengatakan, selama Dishubtrans melakukan penertiban dari bulan Januari - 4 Desember 2015 berhasil menderek 8.418 unit kendaraan roda empat yang parkir sembarangan. Dan mendapatkan uang retribusi penderekan (denda) dan penyimpanan kendaraan karena pelanggaran parkir yang didapat sebesar Rp4.357.000.000.