Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali mengklaim telah memerintahkan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk melakukan penertiban dan menindak tegas angkutan umum seperti metromini dan kopaja apabila kedapatan membahayakan penumpang.
Ahok tidak ingin kasus Metromini 80 rute Kalideres-Grogol yang menabrak commuterline di perlintasan kereta Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat yang terjadi pada Minggu (6/12/2015) terulang kembali.
"Saya sudah perintahkan tangkap dan kandangain saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu juga berharap Dishubtrans DKI tidak lagi ada alasan setelah ditambah 32 unit mobil derek baru. Ahok ingin kendaraan yang parkir sembarangan dan angkutan umum ugal-ugalan untuk bisa ditertiblan.
"Makanya hari ini kita penyerahan lagi (32 unit mobil derek baru). Dulu dia alasan mobil dereknya kurang, sekarang kan sudah beli di e-katalog. Dan kalau kurang beli lagi tahun depan pokoknya saya mau 24 jam parkiran liar beres," tegasnya.
Dalam insiden kecelakaan maut Metromini 80 rute Kalideres-Grogol menyebabkan 18 orang meninggal dunia. Ahok bersama dengan Polda Metro Jaya dan Dishubtrans DKI juga akan mengajak keluarga korban untuk gugat pemilik Metromini.
"Jadi jangan kebiasan pemilik kendaraan umum itu seenaknya, ada KUHAP satunya, jadi keluarga korban ini bisa menggungat perdata kepada pemilik angkutan umum," jelas Ahok.