H-1 Pilkada, Kota Baru Kekurangan 2.483 Surat Suara

Selasa, 08 Desember 2015 | 11:25 WIB
H-1 Pilkada, Kota Baru Kekurangan 2.483 Surat Suara
Contoh surat suara untuk Pilkada Serentak 2015 di KPU, Jakarta, Rabu (11/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menyatakan hingga, Selasa (8/12/2015) ini masih kekurangan sedikitnya 2.483 lembar surat suara untuk calon bupati dan wakil bupati.

Divisi Teknis Penyelenggaraan, Informasi dan Data, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru Dodi Rusmana mengatakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masih kekurangan surat suara untuk calon bupati dan wakil bupati tersebut terjadi di Desa Dirgahayu, Pulaulaut Utara.

"Mudah-mudahan hari ini, kekurangan surat suara tersebut bisa dipenuhi, kalau tidak bisa jadi masalah," jelasnya.

Selain di Desa Dirgahayu, kekurangan surat suara sebelumnya juga terjadi di Kecamatan Kelumpang Hilir. Ada sekitar 360 lembar surat suara yang kurang. Ini terdiri dari untuk gubernur sebanyak 200 lembar dan bupati sebanyak 160 lembar.

"Alhamdulillah untuk di Kelumpang Hilir sudah bisa teratasi, kekurangan surat suara sudah dipenuhi oleh KPU Kotabaru," tambahnya.

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulaulaut Utara, Yusuf Firdaus, menambahkan kekurangan surat suara terjadi di TPS 1 Dirgayau sebanyak 141 lembar, TPS 4 sebanyak 238 lembar, TPS 11 sebanyak 305 lembar, dan TPS 13 sebanyak 315 lembar.

Selanjutnya TPS 16 sebanyak 262 lembar, TPS 18 sebanyak 197 lembar, TPS 25 sebanyak 277 lembar, TPS 26 sebanyak 395 lembar dan TPS 31 sebanyak 353 lembar, jadi total sebanyak 2.483 lembar surat suara.

Selain surat suara, di TPS di Desa Dirgahayu juga masih kekurangan perlengkapan lainnya, seperti alat coblos dan alat tulis kantor untuk tiga TPS, formulir C untuk bupati sebanyak enam lembar, dan untuk gubernur sebanyak 12 lembar.

Sebelumnya, Divisi Logistik Grace Y Lengkey mengatakan kebutuhan surat suara untuk gubernur dan wakil gubernur. Serta bupati, wakil bupati masing-masing sekitar 231.627 lembar, ditambah 2.000 lembar untuk pemilihan suara ulang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI