Suara.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menambah armada 32 unit mobil derek kecil otomatis. Ini untuk menderek mobil-mobil yang masih nekat parkir liar.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengklaim siap menertibkan kendaraan yang parkir di sembarang tempat Ibu Kota. Saat ini banyak pusat perbelanjaan ataupun apartemen yang memang tidak diperuntukan untuk parkir kendaraan roda empat namun penghuninya atau pengunjungnya menggunakan mobil.
"Seperti di mall atau apartemem kan banyak sekali apartemen-apartemen yang memang tidak diperuntukkan untuk parkir tapi penghuninya banyak sekali memiliki mobil, parkirnya di badan jalan," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/12/2015).
"Itulah yang menjadi target kita untuk melakukan penertiban parkir," jelas Andri.
Sebelumnya Andri menyebutkan selama Dishubtrans melakukan penertiban parkir liar dari Januari - 4 Desember 2015, menderek 8.418 unit kendaraan roda empat yang parkir sembarangan.
Untuk itu Dishubtrans meluncurkan 32 unit mobil derek kecil otomatis baru. Anggaran yang digunakan untuk membeli mobil tersebut dari Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2015.
"Saat ini dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore (operasional mobil dereknya). Nanti setelah ditambah jadi dua shift kerjanya," jelas Andri.
Saat Dishubtrans DKI ketika memiliki 14 unit mobil derek, pihaknya berhasil mendapatkan uang retribusi penderekan (denda) dan penyimpanan kendaraan karena pelanggaran parkir yang didapat sebesar Rp4.357.000.000.
Ia berharap dengan penambahan 32 unit mobil derek baru ini, Dishubtrans mendapat uang retribusi dari penderekan sebanyak Rp20 miliar untuk satu tahun.
"Seumpama kita mainkan 47 itu kita targetkan satu tahun itu Rp20-25 miliar. Jadi kalau seumpama dua tahun kita bisa sampai Rp50 miliar. Sedangkan pembelian ini (32 mobil derek baru) cuma sekitar Rp35 miliar. Jadi sudah bisa balik modal," jelas Andri.