Suara.com - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) akan mempercepat proses penanganan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta jatah saham PT Freeport Indonesia. Ditargetkan sebelum masuk masa reses DPR, majelis kehormatan sudah menyelesaikan perkara dan menjatuhi hukuman terhadap ketua parlemen tersebut.
"Kami bertekat sebelum reses selesai (perkara Setnov)," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Selasa (8/12/2015).
Senin (7/12/2015) kemarin Setnov diperiksa MKD dalam kasus pencatutan nama orang nomor satu di republik ini yang dilaporkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Hasil rapat pleno MKD memutuskan akan meminta rekaman pembicaraan yang asli ke Kejaksaan Agung dan lakukan uji forensi ke Mabes Polri.
"Setelah itu kami bekerjasama dengan Polri untuk audit forensik guna memastikan orisinalitas suara tersebut. Setelah mantep ini barang bukti orisinal sehingga tidak ragu sebagai alat bukti, maka persidangan dilanjutkan memanggil saksi tersisa Riza Chalid atau saksi lain yang diperlukan," terangnya.
Kemudian dikaji apakah sudah cukup bukti atau belum, lalu dilanjutkan rekonstruksi perkara. Setelah dikonstruksi dan posisinya kelihatan maka MKD memutuskan perkara.
"Baru kemudian happy ending-nya dengan pleno internal MKD dengan memutus perkara. Ini proses serius, transparan dan penuh tanggung jawab," terangnya.
"Makin cepat makin bagus. Mulai besok sejak terbit matahari kami akan melangkah," kata dia.