Suara.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta 'untung' Rp4 miliar lebih dari razia parkir liar. Itu 'keuntungan' selama setahun.
Ada 8.418 kendaraan roda empat yang diderek selama 2015 ini. Mereka parkir sembarangan dan didenda.
"Jumlah kendaraan roda empat yang diderek karena pelanggaran parkir sejak Januari 2015 hingga 4 Desember 2015 sebanyak 8.418 unit," ujar Keplada Kadishubtrans DKI Andri Yansyah dalam pidatonya saat peluncuram mobil derek baru Dishubtrans Prov. DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Andri menjelaskan penertiban dilakukan setiap hari dengan menggunakan 14 unit mobil derek. Mobil tersebut beroprasi di 5 wilayah kota administrasi DKI Jakarta guna mencari pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
"Dengan jumlah retribusi penderekan dan penyimpanan kendaraan karena pelanggaran parkir yang didapat sebesar Rp4.357.000.000," jelasnya.
Untuk itu Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta saat ini meluncurkan 32 unit mobil derek kecil omatis baru. Anggaran yang digunakan untuk membeli mobil tersebut dari Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2015.
"Guna menunjang penertiban dan penindakan parkir liar, (Dishubtrans) menambah 32 unit derek kecil otomatis dengan pengadaan melalui E-Catalogue antara Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta dengan PT. Astra International TBK," kata dia.
Ia berharap dengan menambahnya mobil derek ini penertiban dan penindakan pelanggaran parkir dapat dilakukan lebih optimal sehingga dapat memperlancar arus lalu lintas guna pelayanan kepada pengguna lalu lintas dan angkutan jalan di Ibu Kota DKI Jakarta.