Sidang Setnov Tertutup, Ahok: Kalau Nggak Ada Apa-apa Dibuka Saja

Selasa, 08 Desember 2015 | 09:30 WIB
Sidang Setnov Tertutup, Ahok: Kalau Nggak Ada Apa-apa Dibuka Saja
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama buka suara soal keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ‎yang memeriksa Ketua DPR Setya Novanto secara tertutup. Setnov diperiksa MKD pada hari Senin (7/12/2015) terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta jatah saham kepada PT Freeport.

"Ya kalau menurut saya, kalau enggak ada apa-apa sebaiknya semua dibuka saja," kata lelaki yang akrab disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Ahok bahkan membandingkan kasus Setnov dengan kasusnya ketika Badan Pemeriksa Keuangan RI memintai keterangannya soal pembelian lahan di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Ketika itu Ahok diperiksa selama sembilan jam secara tertutup.

"Sama kayak BPK saya tantang kan, kenapa nggak berani dibuka. Ditutup-tutup. Yaudah kita lihat saja," ujarnya.

Usai sidang Setya Novanto, MKD menggelar rapat pleno. Rapat pleno MKD itu memutuskan tiga hal.
 
Ketua MKD Surahman Hidayat mengungkapkan, pertama, pihaknya akan meminta rekaman orisinil percakapan Setya Novanto dengan ‎bos Freeport Indonesia dan pengusaha M. Riza Chalid berdurasi satu jam 36 menit tersebut secara resmi kepada Kejaksaan Agung.
 
"Setelah itu kami akan bekerjasama dengan Polri melakukan audit forensik untuk mengetahui orisinalitas rekaman. Setelah mantap orisinil maka persidangan di lanjutkan dengan memanggil saksi yang tersisa yakni Saudara Riza Chalid dan yang di perlukan," kata Surahman di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
 
Kemudian setelah memeriksa para saksi, MKD melakukan rekonstruksi pertemuan yang diduga ada upaya permufakatan jahat tindak pidana korupsi tersebut. Lalu jika sudah jelas pelanggarannya maka dilakukan rapat pleno untuk memutus perkara.
 
Namun untuk keputusan perihal kedua dan ketiga masih dirahasiakan sembari menunggu proses pertama berjalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI