Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa adik gembong narkoba Freddy Budiman, Johny Suhendra alias Latif terkait kasus narkotika dengan barang bukti 50.000 butir pil ekstasi, karena sakit.
"Sidang ditunda karena saudara Latif sedang sakit," kata pengacara Johny Suhendra, Zulfikar di Jakarta, Senin (7/12/2015).
Ia mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (10/12) jika kondisi tubuh Johny sudah pulih.
Melalui kuasa hukumnya, Johny Suhendra mengklaim hanya diperintahkan Freddy untuk mentransfer uang dan membawa barang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Johny bersaksi bahwa dirinya tidak mengetahui dana yang dia transfer itu berasal dari transaksi narkoba dan barang yang dikirim ke Lapas itu berisikan narkoba.
Johny Suhendra didakwa dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Johny didakwa terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti 50.000 butir ekstasi.
Ekstasi itu diproduksi di pabrik di Pluit, Jakarta Utara.
Terkait kasus pabrik yang memproduksi narkoba itu, aparat menangkap 11 orang dengan barang bukti 50.000 butir ekstasi.
Tiga terdakwa sudah dituntut mati yakni Aries, Suyatno dan Suyanto. Kemudian, Steven alias Asun dituntut 20 tahun penjara. (Antara)