Korupsi Bansos Dominasi Kasus Korupsi di Jawa Timur

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 08 Desember 2015 | 01:15 WIB
Korupsi Bansos Dominasi Kasus Korupsi di Jawa Timur
Demo desakan penuntasan kasus korupsi bansos Kabupaten Enrekang [Antara/Yusran Uccang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Kasus penyalahgunaan atau penyimpangan dana hibah atau bantuan sosial (bansos) mendominasi kasus korupsi, yang ditangani Polda Jatim selama 2015.

"Dari 91 kasus korupsi yang kami tangani dan sudah dikirim ke kejaksaan ada 40 kasus bansos," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Surabaya, Senin (7/12/2015).

Didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus AKBP Sudamiran, ia mengatakan target penanganan kasus korupsi dari Mabes Polri selama setahun 84 kasus, namun Polda Jatim bersama jajaran justru menangani 91 kasus. 

 
"Dari 91 kasus itu tercatat 84 kasus sudah dinyatakan P21 atau sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum dan tujuh kasus di-SP3 karena tidak cukup bukti," katanya.

Dalam penanganan kasus korupsi, Polda Jatim dan jajaran mendapat laporan dari masyarakat sebanyak 169 kasus selama kurun 2015.

"Setelah dilakukan evaluasi, kasus yang bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan 84 kasus dengan kerugian dari setiap kasus bansos rata-rata mencapai ratusan juta," katanya.

Ditanya modus kasus Bansos yang ditangani, ia menjelaskan umumnya memalsukan data dan pendistribuaian uang tidak sampai sasaran sehingga berpotensi merugikan negara.

"Ada juga korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dengan modus berupa lelang tidak sesuai prosedur, saat realisasi barang tidak sesuai spesifikasi dan pengurangan volume," katanya.

Sementara kasus korupsi yang menonjol tahun 2015, yakni kasus Bawaslu Jatim. Kasus penyimpangan dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun 2013.

"Modus operandi yang dilakukan mengubah RAB tanpa persetujuan pemberi hibah, melaksanakan kegiatan dan pengeluaran uang tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.

Selain itu, pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang sah dan tidak menyetorkan Silpa dan rekayasa dokumen kontrak serta dokumen pembayaran pengadaan barang dan jasa serta dokumen maupun uang senilai Rp520.959.200.

Kasus itu melibatkan 10 tersangka antara lain berinisial AM, GS, IY dan MK, yang berkas perkaranya sudah P21 dan memasuki tahap dua. Tersangka lain berinisial SV, SS dan AP yang masih tahap pertama, sedangkan tersangka FF, AS dan RB masih pemberkasan.

Ia menambahkan kerugian negara sebesar Rp62,9 miliar sedangkan keuangan negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp29,8 miliar. Sementara jumlah anggaran yang digunakan Rp4,8 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI