Ini Tiga Keputusan MKD Hasil Rapat Pleno Kasus Setnov

Senin, 07 Desember 2015 | 23:58 WIB
Ini Tiga Keputusan MKD Hasil Rapat Pleno Kasus Setnov
Ketua MKD Surahman Hidayat [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Majelis Kehormatan Dewan (MKD)‎ telah menggelar rapat pleno usai sidang etik Ketua DPR Setya Novanto terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta jatah saham kepada PT Freeport, Senin (7/12/2015) malam. Rapat pleno MKD itu memutuskan tiga hal.
 
Ketua MKD Surahman Hidayat mengungkapkan, pertama pihaknya akan meminta rekaman orisinil percakapan Setya Novanto dengan ‎bos Freeport Indonesia dan pengusaha M. Riza Chalid berdurasi satu jam 36 menit tersebut secara resmi kepada Kejaksaan Agung.
 
"Setelah itu kami akan bekerjasama dengan Polri melakukan audit forensik untuk mengetahui orisinalitas rekaman. Setelah mantap orisinil maka persidangan di lanjutkan dengan memanggil saksi yang tersisa yakni Saudara Riza Chalid dan yang di perlukan," kata Surahman di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
 
Kemudian setelah memeriksa para saksi, MKD melakukan rekonstruksi pertemuan yang diduga ada upaya permufakatan jahat tindak pidana korupsi tersebut. Lalu jika sudah jelas pelanggarannya maka dilakukan rapat pleno untuk memutus perkara.
 
Namun untuk keputusan prihal kedua dan ketiga masih dirahasiakan sembari menunggu proses pertama berjalan.

Suara.com - "Ini proses serius, transparan dan penuh tanggung jawab. Untuk yang kedua, dan ketiga rehat dulu, tidak langsung," imbuhnya.

Surahman menambahkan, MKD akan melakukan proses meminta rekaman asli antara Setya Novanto dengan bos Freeport Indonesia itu mulai besok, Selasa (8/12). Sebab, kata dia, keabsahan rekaman masih dipertanyakan.

"Kami melangkah mulai besok, para ahli komunikasi akan dilibatkan. Keabsahan rekaman pembicaraan itu kan masih tanda tanya, untuk itu perlu audit forensik," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI