Setelah sidang etik Ketua DPR Setya Novanto, Mahkamah kehormatan Dewan (MKD) langsung menggelar rapat pleno, Senin (7/12/2015) malam. Rapat pleno tersebut guna menentukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto sebelum menjatuhkan hukuman.
"Kami akan memutuskan apa ada potensi pelanggaran berat atau tidak, nanti saksi siapa saja yang akan diundang. Kalau ada pelanggaran berat nanti dibentuk panel," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam (7/12/2015).
Ketua MKD Surahman Hidayat menambahkan, rapat pleno malam ini membahas agenda selanjutnya terkait dugaan pelanggaran etik Setya Novanto yang dilaporkan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said karena diduga telah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.
"Ini kami musyawarah untuk kegiatan selanjutnya," ujarnya.
MKD telah memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik selama empat jam. Dalam persidangan, Setya memberikan keterangan secara tertulis sebanyak 12 halaman dan tanya jawab.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan rapat pleno MKD masih berlangsung. Rapat pleno dilakukan secara tertutup.