Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal membekukan sejumlah bus Metromini yang tidak memenuhi syarat sebagai transportasi publik.
Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah pembekuan pengoperasian bus Metromini bukan lantaran banyaknya insiden kecelakaan di jalan raya tetapi memang ada beberapa bus Metromini yang tidak memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum.
"Metromini ini dibekukan bisa saja, tapi jangan kecelakaan jadi dasar. Mereka dibekukan jika ada izin yang tak dia penuhi. Jadi standarnya itu dia tidak layak jalan, tidak punya etika kartu izin usaha, indikatornya tidak jelas, engga ada kirnya. Jadi pembekukan bukan karena kecelakaan, tapi hal tersebut," kata Andri di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
Menurutnya, pihaknya juga telah mencabut izin trayek 1600 bus Metromini lantaran beroperasi secara ilegal.
"Perlu diketahui juga, kami sudah menghapus izin trayek metromini 1600 dari 3000 yang dia miliki. Kita sikat dari awal tahun 2015. Jadi sudah sangat dahsyat," kata Andri,
Untuk sementara waktu, kata dia, 1600 bus Metromini tersebut diamankan di Penampungan Rawa Buaya sembari menunggu surat izin pemiliknya apabila masih layak beroperasi.
"Itu semua kami tampung di Rawa Buaya. Namun kalau lahan di sana tak mencukupi, kami tampung di terminal Pulo Gebang. Penuh lagi? Kami alihkan ke kantor Walikota. Yang penting semua tertib," kata dia.
Sebelumnya sebuah KRL Commuter Line rute Kampung Bandan-Duri menabrak bus Metromini jurusan Kalideres-Grogol di perlintasan Angke, Jakarta Barat pada Minggu (6/12/2015) kemarin.
Diduga, sopir yang mengemudi bus Metromini penuh penumpang itu menerobos pintu perlintasan sehingga menyebabkan 18 orang meninggal dunia.