Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Suding mengatakan sempat terjadi perdebatan antar-anggota MKD untuk menentukan mekanisme sidang kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Sidang tersebut akhirnya diputuskan berlangsung tertutup.
"Iya memang terjadi perbedaan di dalam tadi. Adanya perbedaan pandangan sampai setengah jam," ujar Suding di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Tak hanya itu, Suding menuturkan, Setya Novanto juga meminta kepada MKD untuk menggelar sidang kode etik secara tertutup.
"Dan setelah melalui perdebatan, pihak teradu, ternyata pihak teradu meminta untuk sidang dinyatakan tertutup," tutur Suding
Mengenai pertimbangan apa dalam memutuskan sidang kode etik Setya Novanto, dirinya tak menjawab.
"Ya tidak lah. Makanya saya bilang terjadi perbedaan di dalam," dia menadaskan.