Polres Jakbar Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

Senin, 07 Desember 2015 | 18:16 WIB
Polres Jakbar Ringkus Pasutri Pengedar Sabu
Borgol
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Jakarta Barat berhasil menangkap pengedar sabu yang sering mengedarkan barang haram di parkiran Apartemen M di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat. Pengedar berinisial HL (41) dibekuk Satuan Narkoba Polisi Resor Jakarta Barat pada Sabtu (5/12/2015) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Unit Satuan Narkoba Polisi Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Afrisal mengatakan, HL, yang bekerja sebagai karyawan swasta ditangkap dengan barang bukti tiga paket plastik kecil sabu seberat 2,70 gram.

Afrisal menambahkan ketika diinterogasi oleh petugas, HL mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari seorang rekannya yang berinisial AT (32).

Afrisal ketika mendapat informasi dari pelaku HL keesokan harinya langsung melakukan penyidikan dan mendatangi rumah kontrakan pelaku AT di Jalan Raya Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2015) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Saat di tangkap Pelaku AT sedang bersama istrinya, di rumah berinisial MS (20) seorang ibu rumah tangga," kata Afrisal saat dihubungi Senin (7/12/2015).

Dalam pengeledahan di rumah pelaku AT, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan dengan rapih.

"Satu paket shabu 0,5 gram, empat paket sabu 26 gram dalam kotak modem merk Bolt, satu paket sabu 5,44 gram di dalam dompet warna pink, dan juga satu buah timbangan elektrik," kata Afrisal.

Menurut Afrisal, AT menjual sabu bersama istrinya MS. Ia mengaku mendapat sabu dari seorang berinisial A yang saat ini masih buron.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polisi Resor Jakarta Barat. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI