Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah harus melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menyetujui perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Jelas kalau soal Freeport itu kan harus ada kajiannya dulu," kata Luhut di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
Luhut belum bisa menjelaskan langkah pemerintah untuk melakukan kajian dalam perpanjangan kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Akan tetapi, Luhut memastikan akan memberikan penjelasan lebih lanjut soal masalah dalam perpanjangan kontrak tersebut pada waktu yang tepat.
"Nanti deh saya akan jelaskan pada waktu yang tepat. Nanti tidak ada lagi bahasannya," katanya.
Sebelumnya, Luhut mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menolak perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Sebab, keputusan perpanjangan kontrak Freeport harus sesuai dengan Undang-undang (UU) Kontrak Karya yang ada.
Dikatakan Luhut, perpanjangan kontrak hanya diperbolehkan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir atau 2019.
"Saya sudah selesai dengan diri saya. Kita buat Freeport seperti Mahakam. Jadi milik Pertamina. Presiden tetap tidak akan pernah perpanjang Freeport sebelum 2019," kata Luhut, Kamis (19/11/2015).
Jokowi, katanya meminta PT Freeport harus memenuhi empat syarat yang ditentukan pemerintah.
"Presiden minta empat syarat, royalti, lokal konten, smelter, divestasi. Divestasi dan smelter ini sudah harus dilakukan tapi ini belum mereka lakukan," kata Luhut.