Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan sidang Setya Novanto, berlangsung tertutup. "Sidang dilangsungkan tertutup karena ada sejumlah hal yang tidak bisa didengar publik.
"Sidang tertutup karena ada hal-hal yang tidak terbuka dan itu hak beliau," ujar Junimart di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Lebih lanjut Junimart menuturkan bahwa dalam sidang, Setya Novanto membantah rekaman percakapan yang menjadi bukti terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Teradu memberikan keterangan dan bantahan-bantahan terhadap pak Sudirman Said dan pak Maroef. Beliau membantah isi rekaman dan tidak akan menjawab sejauh isi rekaman,"tuturnya.
Lanjut Junimart, dalam sidang kode etik yang digelar hari ini, tidak ada voting untuk meminta apakah sidang dilakukan terbuka atau tertutup. Namun ia berharap, sidang Setya Novanto berlangsung terbuka.
"Beliau punya hak tidak mau terbuka. Saya berharap teradu mau membuka sidang ini," tandasnya.