Suara.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapiaan Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan, peristiwa kecelakaan tragis antara KRL Commuter Line dengan Metromini 80 trayek Kalideres-Grogol di perlintasan kereta di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015), tidak disebabkan kesalahan prosedur operasional di pihaknya.
Ia menilai kecelakaan yang menewaskan 18 korban jiwa tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas di jalan raya, bukan kecelakaan kereta api.
"Saat terjadi kecelakaan itu kecelakaan di jalan raya, bukan kecelakaan perkeretaapiaan, sehingga apa yang terjadi kemarin itu diluar kesalahan prosedur dari kami," kata Hermanto saat ditemui di Gedung Kementerian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin ( 7/12/2015 ).
Hermanto menambahkan, dalam beberapa pasal dan peraturan pemerintah tentang angkutan jalan, setiap pengendara maupun pejalan kaki wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan.
Lebih lanjut, kata Hermanto, dalam UU nomor 22 pasal 296 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa para pengandara motor yang tidak berhenti saat ada kereta api melintas dapat dipidana.
"Kami meminta agar organda dapat menindak tegas bagi para pengemudi angkutan umum yang melanggar aturan dan juga dilihat apakah kendaraan layak Jalan," Hermanto.
Sebelumnya, sebuah KRL Commuter Line rute Kampung Bandan-Duri menabrak bus Metromini jurusan Kalideres-Grogol di perlintasan Angke, Jakarta Barat pada Minggu (6/12/2015) kemarin.
Diduga, sopir yang mengemudi bus Metromini penuh penumpang itu menerobos pintu perlintasan sehingga menyebabkan 18 orang meninggal dunia.