Suara.com - Sidang kode etik Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Ketua DPR Setya Novanto akan digelar siang ini pukul 13.00 Wib setelah ditunda dari jadwal sebelumnya yakni pukul 09.00 WIB pagi, Senin (7/12/2015). Belum dapat dipastikan apakah sidang kasus dugaan penyelewengan kewenangan oleh Setnov yang meminta saham PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak karya ini akan digelar secara terbuka atau tertutup.
Anggota MKD dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding menyatakan bahwa sidang kode etik ini harus digelar secara terbuka. Sehingga publik bisa menyaksikan langsung.
"Kami mau sidang terbuka karena sudah dua kali sidang dalam kasus ini dilakukan secara terbuka. Jika tertutup saya akan pertanyakan apa urgensinya sidang tertutup," kata Sudding di gedung DPR.
Menurut dia sidang kali ini adalah kesempatan bagi Setnov untuk mengklarifikasi dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta jatah saham kepada perusahaan tambang emas milik Amerika Serikat tersebut.
"Ini kesempatan bagi Novanto mengklarifikasi mengenai pertemuan tersebut. Maka dari itu sidang harus digelar terbuka," ujarnya.
Dia menambahkan, tak menutup kemungkinan untuk menentukan sidang ini nanti terbuka atau tertutup tak menemukan kesepakatan, dan akan dilakukan voting.
"Kalau tidak ada kesepakatan bulat apakah ini tertutup atau terbuka maka bisa dilakukan voting," tandasnya.
Sudding menjelaskan, sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 Wib pagi tadi terpaksa diundur karena Setnov tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatannya mewakili parlemen diluar yang tak bisa ditinggalkan.
"Apa yang diagendakan itu diundur karena pak Novanto ada agenda kenegaraan, sehingga kami memberikan kesempatan untuk menghadiri acara kenegaraan tersebut," terangnya.
Sampai beritakan ini diturunkan sidang kode etik terhadap Setnov belum juga dimulai. Setnov sendiri juga belum tampak hadir.