Suara.com - Rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Presiden Direktur Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Mohammad Riza Chalid yang diperoleh Kejaksaan Agung relatif sama dengan yang diputar di sidang Majelis Kehormatan Dewan. Rekaman itu kini tengah dikaji oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk penyelidikan perkara dugaan permufakatan jahat tindak pidana korupsi Setya Novanto yang meminta jatah saham kepada PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak karrya.
"Rekaman yang kami terima tidak begitu jauh berbeda," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Dia menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Namun belum selesai, berhubung Sudirman ada kegiatan lain jadi waktunya terbatas di Kejaksaan Agung tadi pagi.
"Tadi sudah kami tanya 10 pertanyaan kaitan dengan beliau terima laporan dan teruskan lapor ke MKD. Subtansinya sudah dibuka di sana (MKD). Beliau belum selesai karena ada urusan lain, jadi minta waktu dan ditunda dulu sementara," ujarnya.
Saat ditanya apakah pihaknya telah memperoleh rekaman kamera CCTV pertemuan antara Setnov dengan bos Freeport Indonesia dan Riza Chalid, dia menolak menjawab.
"Saya tidak jawab soal itu," ucapnya.
Selain itu, pihaknya akan memanggil pihak terkait dalam perkara ini untuk dimintai keterangan. Namun ia belum berani memastikan akan memanggil Ketua DPR Setya Novanto dan Riza Chalid dalam penyelidikan kasus ini.
"Yang terkait akan dimintai keterangan, nanti kami lihat," katanya.
Disinggung mengenai langkah Kejagung yang dinilai sejumlah pihak terlalu cepat menangani kasus ini, sementara proses di MKD belum selesai, Arminsyah berang. Dia menantang pihak yang beranggapan seperti itu.
"Yang ngomong begitu bisa debat sama saya," tandasnya.