Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mendatangi kantor gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015).
Sudirman datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik dalam perkara dugaan permufakatan jahat Ketua DPR Setya Novanto yang meminta jatah saham kepada PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak karya.
Sudirman memberikan keterangan cukup singkat, hanya satu jam, dari pukul 08.00 dan keluar sekitar pukul 09.00 Wib.
"Informasi yang mendasar sudah disampaikan pada sidang MKD, saya juga sudah sampaikan ke penyidik Kejaksaan Agung juga. Apabila diperlukan lagi (keterangan) kami hadir," kata Sudirman di gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Kepada penyidik ia menjelaskan isi rekaman pembicaraan yang berdurasi satu jam 36 menit antara Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Mohammad Riza Chalid.
"Tentu yang saya tahu isi rekaman, mencocokkan dan diperdengarkan dengan apa yang diketahui. Hal-hal fundamental saya jelaskan," ujarnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Maruli Hutagalung mengatakan, Sudirman diundang untuk dimintai keterangan bukan dipanggil sebagai saksi. Sebab kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, belum naik tahap penyidikan.
"Dia diundang dimintai keterangan bukan diperiksa sebagai saksi," katanya.
Saat ditanya apakah Kejagung juga akan memanggil Setnov, Maruli enggan menjelasakan.
"Nanti kami lihat," pungkasnya.
Sebelumnya Kejagung telah memanggil dan memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Bahkan handphone Maroef dipinjam penyidik Kejagung untuk keperluan penyelidikan, sebab dia merekam pembicaraannya dengan Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid dalam permintaan jatah saham tersebut.