Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memenuhi panggilaan Kejaksaan Agung terkait penyelidikan kasus dugaan pemufakatan tindak pidana korupsi, Senin (7/12/2015). Sudirman akan dimintai keterangan penyidik Kejagung soal dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia.
Pantauan suara.com, Sudirman tiba di Kejagung lewat gerbang belakang. Sudirman yang mengenakan kemeja batik coklat berjalan kaki dari pelataran parkir menuju gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Hari ini saya datang penuhi undangan dari kejaksaan agung. Undangannya kami terima pekan lalu, namun waktu itu saya masih di Wina," kata Sudirman di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sudirman menyatakan akan membongkar semua persekongkolan Setnov yang terekam dalam pembicaraan. Dia juga mengaku akan memberikan kesaksian baru yang belum bisa terungkap di sidang Majelis Kehormatan Dewan beberapa waktu lalu.
"Saya akan berikan keterangan sejujur-jujurnya, sebagaimana di sidang MKD. Apabila ada tambahan pasti akan saya sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya Kejagung telah memanggil dan memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Bahkan, Handphone Maroef dipinjam penyidik Kejagung untuk keperluan penyelidikanyang digunakan merekam pembicaraannya dengan Setnov dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.