Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat memusnahkan 27.118 surat suara. Surat suara ini dinilai tidak layak untuk pilkada serentak 9 Desember 2015.
Katua KPU Kabupaten Pasaman Jajang Fadli mengatakan pemusnahan disaksikan kepolisian, Panitian Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Kesbangpol, dan Satpol PP. Serta pihak terkait lainnya, termasuk perwakilan dari pasangan calon.
"Surat suara yang tidak terpakai harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan, dan nantinya dapat mengakibatkan konflik dalam pilkada didaerah ini," kata Jajang di Lubuk Sikaping, Sabtu (5/12/2015).
Ia menambahkan, surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut, berupa surat suara rusak dan juga yang tidak terpakai atau berlebih.
Meski sebenarnya surat tersebut dapat dikatakan tidak ada rusak, namun itu merupakan sisa dari kebutuhan surat suara bagi daerah ini berdasarkan jumlah pemilih yang ada.
Jumalah surat suara yang dimusnahkan 27.118 lembar tersebut terdiri dari 7.264 lembar surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 19.854 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
Pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Pasaman, dengan nomor KPU-Kab.003.435064/XII-2015.
"Setelah pemusnahan ini, maka besok (6/12) pendistribusian surat suara ke 12 kecamatan akan mulai dilakukan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pasaman AKBP Agoeng S Widayat berharap pilkada dapat berjalan dengan baik, dan tidak ada kecurangan sehingga pesta demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar merupakan pilihan rakyat.
"Kami berharap situasi kondusif tetap terjaga di daerah ini sehingga pilkada dapat berjalan dengan aman dan lancar," kata Agoeng.