Suara.com - Koordinator Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi ) Sebastian Salang mengatakan ada 2 saksi kunci yang seharusnya dihadirkan dalam sidang etik pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait kasus PT Freeport.
"Masih ada dua orang penting lagi yang harus juga harus hadir," Salang ditemui dalam diskusi Pilkada Serentak Antiklimaks di Gado Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/12/2015).
Saksi kunci yang dimaksud Salang yakni pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yang namanya ikut disebut-sebut dalam bukti rekaman. Sebelumnya, Mahkamah kehormatan Dewan DPR RI sudah melayangkan panggilan kepada Riza, namun yang bersangkutan mangkir.
"DPR punya kewenangan untuk memanggil. tapi appakah DPR berani memggil paksa Riza Chalid untuk memberi panjelasan? publik pasti menunggu," kata Salang
Menurut Salang, Riza adalah salah satu saksi penting yang harus segera dihadirkan dalam sidang MKD.
"Riza bisa menjadi saksi kunci, bila kita telaah dalam rekaman tersebut riza mempunyai peranan sentral dalam berbagai pertemuan," kata Salang
Selain Riza, saksi kunci lainnya yakni ketua DPR Setya Novanto, selaku terlapor. Salang mengungkapkan, MKD harus memperlakukan Setnov sama dengan Riza. Artinya, jika 3 kali mangkir, Setnov harus dipanggil paksa.
"MKD harus memperlakukan hal yang sama terhadap Setnov, ini menjadi pertanyaan. Apakah setnov akan dipanggil tiga kali, lalu dipanggil paksa, publik pasti menunggu itu, kita tunggu saja," tutup Salang.