Suara.com - Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika mendesak pemerintah untuk mencabut kembali surat yang dikirimkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Presiden Direktur Freeport McMoRan Inc, James R. Moffett. Pasalnya, surat tersebut dinilai dapat membelenggu kebijakan pemerintah dalam menentukan masa depan anak perusahaannya di dalam negeri, PT. Freeport Indonesia.
"Surat ini bisa mengikat, karena ada janji begini. Kami dari Komisi VII mengusulkan, agar tidak mengikat dan membelenggu kebijakan, supaya surat tersebut dicabut, karena surat ini memberikan kepastian bagi Freeport," kata Kardaya di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu(5/12/2015).
Kardaya mengatakan, kendati bukan hal yang mudah, pemerintah tidak perlu malu dalam mengambil tindakan tersebut. Namun, demi kepentingan yang lebih besar, pemerintah diminta agar segera mencabut surat tersebut.
"Ini untuk kepentingan lebih besar, memang tidak mudah untuk melakukannya, namun lebih aman kalau surat ini dicabut, sehingga tidak ada interpretasi macam-macam," katanya.
Selain itu, dirinya mengaku baru pertama kali mendengar ada seorang menteri, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang langsung menulis surat kepada petinggi PT. Freeport McMoRan.
"Saya selama 30 tahun di ESDM, biasanya surat dari ESDM bukan untuk Petinggi Freeport McMorran, tapi untuk Direktur utama atau presiden direktur PT. Freeport Indonesia. Ini pertama kalinya saya melihat itu," tutup lelaki yang pernah bekerja sebagai staf ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2001-2003 tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia pernah mendapat surat dari Presiden Direktur Freeport McMoRan, James R Moffett, pada tanggal 7 Oktober 2015. Surat tersebut langsung dibalas oleh Pemerintah Indonesia melalui Menteri ESDM Sudirman Said pada tanggal itu juga. Surat dengan nomor 7522/13/MEM/2015 itu berisi empat poin yang membahas perpanjangan kegiatan operasi PT Freeport.
Salah satu poin dalam surat balasan tersebut berbunyi demikian, "Pemerintah Indonesia juga beekomitmen untuk memastikan keberlanjutan invstasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuain peraturan yang berlaku, maka perpanjangan PT. Freeport Indonesia akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan perundang-undangan di bidang minerla dan batu bara (minerba) diimplementasikan".