Ketua Komisi VII DPR Nilai PT Freeport Langgar UU Minerba

Sabtu, 05 Desember 2015 | 11:45 WIB
Ketua Komisi VII DPR Nilai PT Freeport  Langgar UU Minerba
Unjukrasa menuntut nasionalisasi PT Freeport Indonesia. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan, kegaduhan yang sedang terjadi terkait perpanjangan Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia sekarang ini, dikarenakan adanya pelanggaran terhadap Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (Minerba).

"Saya kira yang memunculkan kegaduhan adalah karena tidak ditaatinya aturan yang tertuang dalam UU Minerba," kata Kardaya dalam diskusi yang bertajuk 'Dramaturgi Freeport' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/12/2015).

Menurutnya dalam Undang-undang Minerba tersebut disebutkan kontrak karya bisa diperpanjang, namun tetap sesuai peraturan yang berlaku. Dan berdasarkan peraturan yang ada tersebut, PT. Freeport Indonesia harus mengubah beberapa kesepakatan seperti besaran royalti, luas wilayah, dan penggunaan produk lokal.

"Dan di situ (UU Minerba) diamanatkan bahwa semuanya menegosiasikannya dalam kurun waktu paling lama satu tahun, dan itu seharusnya sampai tahun 2010. Dan Freeport tidak mau terima dengan undang-undang tersebut, mereka tetap memberikan royalti satu persen. Mereka bilang undang-undang tersebut tidak berlaku," kata Kardaya.

Namun, pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio tiadk sependapat. Menurutnya, kegaduhan yang terjadi sekarang bukan karena pelanggaran terhadap undang-undang, melainkan karena begitu seksinya keberadaan anak perusahan PT. Freeport McMorran pimpinan James R. Moffet tersebut di Indonesia.

"Kalau Pak Kardaya tadi bilang bahwa kehaduhan karena melanggar undang-undang, saya melihatnya karena Freeport ini sangat seksi. Menyangkut uang yang sangat besar," kata Hendri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI