Suara.com - Eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kaspudin Noor, mengingatkan Kejaksaan Agung jangan kebablasan dalam memberikan informasi terkait rekaman "Papa Minta Saham" mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum penyidikan.
"Upaya pro aktif dari kejaksaan, sangat bagus, tapi ingat penyelidikan itu jangan diekspos atau masih bersifat rahasia," katanya.
Ia menjelaskan penyelidikan itu belum ada pidananya melainkan serangkaian kegiatan mengumpulkan alat bukti, kemudian dinilai apa perbuatan itu ada unsur pidananya dan kalau sudah yakin bisa diajukan ke penyidikan.
Karena itu, kata dia, seharusnya kejaksaan itu saat ditanya oleh wartawan, harus diplomatis menjawabnya bukannya dengan mengumbar seolah-olah kasus itu sudah ke tahap penyidikan.
"Bisa saja kalau sudah diumbar seperti itu, para pelaku kejahatan akan menyembunyikan bukti-buktinya. Jadi lidik itu serangkaian untuk mencari tahu," kata akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Satyagama Jakarta itu.
Selain itu, ia menyebutkan penyelidikan itu masih ditangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) belum memasuki ranah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang kerjanya untuk penyidikan.
Persoalan lainnya, ia menyatakan kasus rekaman itu tidak ada pelapornya melainkan menggunakan data dari laporan di MKD DPR, hingga dikhawatirkan kejaksaan mendapatkan tekanan dari masyarakat dari langkahnya saat ini.
"Kejaksaan harus terus mengedepankan profesionalitas, integritas dan kemandirian, artinya jangan ada tekanan dari masyarakat, NGO/LSM, eksekutif, legislatif dalam menangani kasus rekaman ini," katanya.
Penanganan kasus ini oleh kejaksaan, kata dia, diharapkan menjadi pintu masih tapi jangan sampai tebang pilih. (Antara)
Kejagung Diminta Tak Kebablasan Tangani Kasus "Papa Minta Saham"
Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 05 Desember 2015 | 10:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sudirman Said Ngaku Pernah Dimarahi Jokowi Gegara Adukan Setnov ke MKD DPR RI
01 Desember 2023 | 17:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI