Masalah gratifikasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia juga diatur pula dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001, tertulis yang dimaksud sebagai gratifikasi adalah "pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."
Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 juga menetap hukuman pidana bagi para pelanggarnya. Aturan itu menuliskan, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
BACA JUGA:
Ketika Dua Putra Bung Karno dan SBY Satu Panggung
Kisah Ustadz Menangis Dibayar Rp35 Ribu hingga Dibayar Rp30 Juta
Data Korban Luka-luka Metromini vs KRL di RS Sumber Waras
Ibu Mertua Meninggal, Darius Malah Naik Gunung