Suara.com - Mantan Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Sulawesi Selatan, Ryan Latief, mengaku akan melaporkan PP Pertina ke Mabes Polri, terkait dugaan pencemaran nama baik serta pemecatan dirinya secara sepihak.
"Saya akan lakukan gugatan secara hukum atas pencemaran nama baik. Saya sudah serahkan kepada Lembaga Hukum & Advokasi Lumbung Informasi Rakyat (LHA Lira) Pusat yang akan melaporkan PP Pertina di Mabes Polri," ujar Ryan Latief di Makassar, Jumat (4/12/2015).
Menurut Ryan, dia bersama tim hukumnya itu sudah menyiapkan rencana gugatan. Rencananya, pelaporan resmi ke Mabes Polri akan dilakukan Senin pekan depan.
Ryan Latief menilai, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan PP Pertina terhadap dirinya merupakan fitnah secara tertulis dan pencemaran nama baik secara terbuka di media cetak dan online. Sebab menurutnya, surat yang ditandatangani Ketua Umum Reza Ali dan Sekretaris Jenderal Martinez Dos Santos tanggal 25 November 2015 lalu, itu , tidak sesuai prosedur dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pertina.
Disebutkannya, dalam Pasal 6 dan 7 sebagaimana yang telah diatur tentang tata cara pemberhentian dan sanksi, bahwa sebelum sanksi dijatuhkan harus melalui tahapan 30 hari menggunakan hak jawab dan harus melalui sidang. Atas dasar itu, Ryan menolak SK-nya dan menyiapkan perlawanan hukum dengan melaporkan pihak-pihak terkait yang melakukan pencemaran nama baik dan fitnah secara tertulis ke kepolisian.
Ryan pun mengatakan, selain melapor ke Mabes Polri, pihaknya juga sudah melaporkan sejumlah oknum yang diduga melakukan makar di Pertina Sulsel ke Polda Sulsel.
"Mereka yang mengatasnamakan Pengurus Kota dan Pengurus Kabupaten (Pengkot dan Pengkab) dengan melakukan pemalsuan dokumen organisasi, juga sudah kami laporkan ke Polda Sulsel. Bukti-buktinya sudah kami serahkan ke pihak kepolisian. Mereka harus bertanggung jawab secara hukum," terangnya.
Terkait dengan masalah prosedur pelanggaran AD/ART, dirinya menurut Ryan menempuh jalur organisasi, dengan mengadukan masalah ini ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Komite Olahraha Nasional Indonesia (KONI), serta menyurati KONI Sulsel.
Sementara itu, Tim Hukum Lira, Juju Purwantoro mengatakan, alasan Ryan Latief menolak SK pemecatan yang diterbitkan PP Pertina sudah tepat.
"SK berupa fitnah dan pencemaran nama baik yang ditandatangani Ketua Umum Reza Ali dan Sekretaris Jenderal Martinez dos Santos itu tidak sesuai prosedur dan melanggar AD/ART Pertina," jelasnya.
Juju mengatakan, karena tidak sesuai AD ART Pasal 6 dan 7 sebagaimana yang telah diatur tentang tata cara pemberhentian dan sanksi, maka SK itu dapat dikatakan cacat hukum.
"Ini bentuk fitnah dan pencemaran nama baik kepada Saudara Ryan Latief. Ini jelas bentuk pelanggaran hukum. Makanya kita akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya," tegas Juju. [Antara]
Mantan Pengurus Daerah Akan Laporkan PP Pertina ke Mabes Polri
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Sabtu, 05 Desember 2015 | 04:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kekayaan Mike Tyson: Kalah Lawan Jake Paul tapi Tetap Dapat Rp317 Miliar
17 November 2024 | 19:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI