Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno diberondong pertanyaan pada rapat panitia khusus ( Pansus ) PT Pelindo II, di Gedung Nusantara II, Komplek MPR dan DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Rini ditanya soal penambahan uang muka dalam perpanjangan kontrak PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) yang bekerja sama dengan perusahaan asal Hong Kong Hutchison Port Holidings (HPH).
Dalam rapat Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka yang menjadi pimpinan rapat Pansus Pelindo, menanyakan tentang penambahan uang muka senilai USD 15 juta dolar.
"Mengenai permintaan tambahan USD 15 juta, kabarnya sudah dibicarakan dengan Menteri BUMN," ujar Rieke pada rapat panitia khusus (pansus) Pelindo II.
Hal yang sama juga ditanyakan oleh anggota Pansus Pelindo II dari Fraksi PDI Perjuangan, Syukur Nababan.
" Apakah tambahan uang muka tersebut anda tahu dan apakah kementerian tahu terkait hal ini," ucapnya.
Usai diberondong pertanyaan di Pansus Pelindo II, Rini langsung membantah. Ia pun mengaku, tak pernah memberikan arahan terkait penambahan uang dalam perpanjangan kontrak JICT dengan HPH.
"Soal itu, saya tidak ada arahan," ungkapnya.
Rapat Pansus membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Pelindo II, terkait perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), yang bekerja sama dengan perusahaan asal Hong Kong Hutchison Port Holidings (HPH).
Dalam, rapat kali ini, Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, kembali dicecar terkait perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), yang bekerja sama dengan perusahaan asal Hong Kong Hutchison Port Holidings (HPH).
Dalam rapat Pansus, anggota Pansus Pelindo II dari Fraksi PAN, Nasril Bahar mengatakan Pelindo telah melakukan kerjasama dengan HPH selama 20 tahun sebagai pengelola. Kata Nasril, dari kerja antara Pelindo II dengan HPH, Pelindo II memiliki kontrak USD 215 juta, dengan 51 persen saham diberikan pada HPH.
Tak hanya itu, kata Nasril dalam pemaparan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dijelaskan bahwa USD 215 juta, HPH membelikan kembali saham JICT dan meminta senilai 51 persen.
"Padahal dengan Perpres (Peraturan Presiden) No. 39, izin bagi investor asing di sektor pelayaran hanya 41 persen. Artinya USD 215 juta, 20 tahun lalu dan sekarang angka tersebut sama USD 215 juta untuk 20 tahun kedepan memang nyambung, tetapi artinya 20 tahun kedepan 51 persen milik saya yang semestinya 41 persen dibayar hanya USD 215 juta,"ujar Nasril pada rapat di Ruang Pansus C, Gedung Nusantara II, Komplek MPR dan DPR, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Meski demikian, Nasril pun menilai adanya pelanggaran dan manipulasi terkait perpanjangan kontrak yang dilakukan PT Pelindo II.
" Ini bukan perpanjangan kontrak, tetapi ini lebih ke arah jual beli saham yang dilakukan Pelindo II dan HPH. Apakah ini bukan jual beli saham," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengatakan, dalam kontrak JICT, adanya kerja sama antara HPH dengan Pelindo II. PT Pelindo II dalam hal ini diuntungkan terkait perpanjangan kontrak.
"Dimana HPH memberikan royalti dan sewa sesuai perjanjian,"ungkapnya.