Suara.com - Petugas Polresta Tangerang Kabupaten dilaporkan sudah menangkap seorang sosok ayah berinisial DW (35), yang mencabuli anak kandungnya hingga hamil lima bulan.
"Tersangka sudah ditahan polisi," kata Kapolresta Tangerang Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Irman Sugema, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Irman mengatakan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kabupaten menjerat tersangka DW dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Irman mengungkapkan, dalam kasus ini, awalnya ibu korban mencurigai bentuk tubuh putrinya yang mengalami perubahan pada bagian perut. Sang ibu lantas mengajak bicara korban untuk bercerita, sebelum kemudian putrinya itu mengaku telah dipaksa ayahnya untuk berhubungan intim.
Tidak terima dengan kelakuan suaminya itu, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang Kabupaten pada 3 Desember 2015.
Diketahui kemudian, tersangka DW telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap putri kandungnya itu sejak tahun 2012 lalu. Awalnya, tersangka memaksa korban berhubungan intim saat pulang sekolah, ketika istrinya tidak berada di rumah. [Antara]
Ayah Bejat yang Hamili Anak Kandungnya Sudah Diamankan Polisi
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Sabtu, 05 Desember 2015 | 03:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
21 November 2024 | 19:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI