Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengaku kecewa, dengan rapat Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II. Lino menuturkan, dalam rapat Pansus dirinya tak diberi kesempatan, untuk menjelaskan apa yang ditanyakan anggota pansus, terkait perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), yang bekerja sama dengan perusahaan asal Hong Kong Hutchison Port Holidings (HPH).
"Saya ingin menyampaikan rasa kekecewaan saya. Menurut saya Pansus ini nggak fair. Kita baru bicara sedikit dipotong-potong," ujar Lino di Gedung Nusantara II, Komplek MPR dan DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Lino menuturkan, hasil kesimpulan pada rapat Pansus Pelindo tidak sesuai yang diharapkan Lino, yang datang untuk memberikan keterangan terkait perpanjangan kontrak JICT.
"Kesimpulannya tidak benar dan saya pasti, tidak akan tanda tangan hasil hari ini, karena menurut saya Pansus ini tidak adil," katanya.
Tak hanya itu, dirinya terlalu disudutkan dalam rapat Pansus Pelindo II. Kata Lino, seharusnya dirinya diberi kesempatan dalam memberikan keterangan. Namun kenyataanya dalam rapat Pansus, Lino tak diberi kesempatan untuk menjawab dengan detail setiap pertanyaan yang diberikan anggota Pansus.
"Silahkan saja menyudutkan. Tetapi, kita kasih kesempatan bicara. Mereka ingin kesaksian dari kita, tetapi bukan begitu caranya. Kalau Indonesia seperti ini, Indonesia susah. Saya apa pun untuk Indonesia, tetapi kalau caranya seperti ini mau diapakan negeri ini," tutur Lino
Dalam rapat pansus kali ini, Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, kembali dicecar terkait perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), yang bekerja sama dengan perusahaan asal Hong Kong Hutchison Port Holidings (HPH).
Saat rapat, salah satu anggota Pansus Pelindo II dari Fraksi PAN, Nasril Bahar mengatakan, Pelindo II, telah melakukan kerjasama dengan HPH selama 20 tahun sebagai pengelola. Kata Nasril, dari kerjasama antara Pelindo II dengan HPH, Pelindo II memiliki kontrak USD215 juta, dengan 51 persen saham diberikan pada HPH.
Tak hanya itu, kata Nasril dalam pemaparan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, dijelaskan bahwa USD 215 juta, HPH membelikan kembali saham JICT dan meminta senilai 51 persen.
"Padahal dengan Perpres (Peraturan Presiden) No. 39, izin bagi investor asing di sektor pelayaran hanya 41 persen. Artinya USD 215 juta, 20 tahun lalu dan sekarang angka tersebut sama USD 215 juta untuk 20 tahun kedepan memang nyambung, tetapi artinya 20 tahun kedepan 51 persen milik saya yang semestinya 41 persen dibayar hanya USD 215 juta,"ujar Nasril pada rapat di Ruang Pansus C, Gedung Nusantara II, Komplek MPR dan DPR, Jakarta, Jumat (4/12/2015).