Riza Chalid Dinilai Merendahkan Martabat Indonesia

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 04 Desember 2015 | 21:16 WIB
Riza Chalid Dinilai Merendahkan Martabat Indonesia
Kediaman pengusaha minyak M. Riza Chalid di Jalan Sriwijaya Raya, Nomor 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan Riza Chalid merendahkan martabat Indonesia jika ia tidak mau atau selalu tidak hadir dalam pemanggilan saksi di depan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Selain itu, ia juga menyarankan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk wajib menghadirkan Riza Chalid sebagai saksi pencatutan nama presiden dan wakil presiden karena merupakan salah satu tokoh penting dalam kasus tersebut.

 "Jika Riza Chalid tidak bisa dihadirkan, tidak hanya merendahkan DPR, tetapi juga sudah turut merendahkan martabat negara Indonesia," kata Hendri Satrio kepada Antara di Jakarta, Jumat sore (4/12/2015).

Ia menjelaskan kasus tambang emas di Papua ini sangatlah penting, karena memuat isu perekonomian nasional dan juga politik kekuasaan yang mempengaruhinya.

"Dari sidang yang digelar MKD juga pembicaraan terlalu melebar, tidak ada kekhususan membahas oknum SN sebagai pejabat tinggi negara," katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan kesiapannya untuk membantu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika diminta bantuan untuk menghadirkan pengusaha M. Reza Chalid.

M. Reza Chalid diperlukan kehadirannya, agar bersaksi di persidangan MKD terkait kasus dugaan permufakatan jahat oleh Ketua DPR RI Setya Novanto dalam skandal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Kalau perintah hukum itu, bukan siap atau tidak. Ya tapi kan kita belum diminta (bantuan) untuk pemanggilan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta.

Pasalnya di UU, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa. Sementara sejauh ini, pihaknya mengaku belum pernah menghadirkan saksi ke sidang MKD.

"Kalau menghadirkan saksi ke Rapat Dengar Pendapat (RDP), pernah. Kalau ke MKD belum pernah," ujarnya.

Dalam persidangan MKD, baru Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI), Maroef Sjamsoeddin yang telah diperiksa sebagai saksi.

Sementara M. Reza Chalid yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (3/12/2015) tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Diketahui, MKD juga sudah menjadwalkan memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai teradu untuk diperiksa dalam sidang MKD, Senin (7/12/2015).

Persidangan MKD tersebut menindaklanjuti laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait dugaan adanya pencatutan nama presiden dan wapres oleh Ketua DPR RI Setya Novanto. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI